Saifullah Idris, Ada empat bentuk perlindungan bagi guru menurut UU NOMOR 14 TAHUN 2005 PASAL 39 ayat 2, yaitu: (1) meliputi perlindurrgan hukum, (2) perlindungan profesi, (3) perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, dan (4) pengakuan atas kekayaan intelektual. Berkenaan dengan perlindungan profesi, terdiri dari: pertama, Perlindungan terhadap pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan; kedua, pemberian imbalan yang tidak wajar; ketiga, pembatasan dalam menyampaikan pandangan; keempat, pelecehan terhadap profesi; dan kelima, pembatasan/pelarangan lain yang dapat menghambat guru dalam melaksanakan tugas. Berkenaan dengan perlindungan yang pertama, di antaranya adalah: Penugasan guru pada satuan pendidikan harus sesuai dengan bidang keahlian, minat, dan bakatnya, Penempatan dan penugasan guru didasari atas perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama, dan Pemberian sanksi pemutusan hubungan kerja bagi guru harus mengikuti prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan atau perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama. Berkenaan dengan yang kedua, di antaranya adalah: Penyelenggara atau kepala satuan pendidikan formal wajib melindungi guru dari praktik pembayaran imbalan yang tidak wajar. Berkenaan dengan yang ketiga, di antaranya adalah: Setiap guru memiliki kebebasan akademik untuk menyampaikan pandangan, Setiap guru memiliki kebebasan untuk: mengungkapkan ekspresi, mengembangkan kreatifitas, dan melakukan inovasi baru yang memiliki nilai tambah tinggi dalam proses pendidikan dan pembelajaran, Kebebasan dalam memberikan penilaian kepada peserta didik: substansi, prosedur, instrumen penilaian, dan keputusan akhir dalam penilaian, dan ikut menentukan kelulusan peserta didik: penetapan taraf penguasaan kompetensi, standar kelulusan mata pelajaran atau mata pelatihan, dan menentukan kelulusan ujian keterampilan atau kecakapan khusus. Berkenaan dengan yang keempat, diantaranya adalah: Setiap guru harus terbebas dari tindakan pelecehan atas profesinya dari peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain; Kebebasan untuk berserikat dalam organisasi/asosiasi profesi: mengeluarkan pendapat secaralisan/tulisan atas dasar keyakinan akademik, memilih dan dipilih sebagai pengurus organisasi/asosiasi profesi guru, bersikap kritis dan obyektif terhadap organisasi profesi. Dan berkenaan dengan yang kelima, diantaranya adalah: Setiap guru yang bertugas di daerah konflik harus terbebas dari berbagai ancaman, tekanan, dan rasa tidak aman; Kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan formal: akses terhadap sumber informasi kebijakan, partisipasi dalam pengambilan kebijakan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan formal, dan memberikan masukan dalam penentuan kebijakan pada tingkat yang lebih tinggi atas dasar pengalaman yang terpetik dari lapangan.