Diberlakukannya perjanjian
TRIPs (Trade Related Aspects of Intellectual Property Right) pada
tanggal 1 Januari 2000 memberikan harapan adanya perlindungan bagi berbagai
produk intelektual dari upaya pelanggaran hak atas produk yang dihasilkan baik
oleh individu maupun suatu korporasi dalam bidang industri dan perdagangan
dalam upaya menjaga pelanggaran hak atas keaslian karya cipta yang menyangkut
Hak Cipta, Merek, Paten, Desain Produk, Rahasia Dagang dan Desain Tata Letak
Sirkuit Terpadu.
Indonesia sebagai salah satu
negara yang telah meratifikasi TRIPs sebenarnya telah memberikan landasan hukum
bagi perlindungan HaKI melalui 3 (tiga) Undang-undang di bidang HaKI yang
dikeluarkan pada tahun l997, yaitu :
- Undang
Undang Nomor 12 Tahun l997 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 6
Tahun l982 tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang
nomor 7 Tahun l987;
- Undang Undang nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang Undang nomor 6 Tahun l989 tentang Paten;
- Undang Undang nomor 14 Tahun l997 tentang Perubahan atas Undang Undang nomor 19 Tahun l992 Dan ada 3 (tiga) Undang Undang lagi yang dikeluarkan pada akhir Tahun 2000, yaitu :
a.
Undang Undang nomor 30 Tahun 2000 tentang
Rahasia Dagang;
b.
Undang Undang nomor 31 Tahun 2000 tentang
Desain Produk;
c.
Undang Undang nomor 32 Tahun 2000 tentang
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
Istilah HaKI atau Hak atas Kekayaan Intelektual merupakan terjemahan
dari Intellectual Property Right (IPR), sebagaimana diatur dalam
undang-undang No. 7 Tahun 1994 tentang pengesahan WTO (Agreement
Establishing The World Trade Organization). Pengertian Intellectual
Property Right sendiri adalah pemahaman mengenai hak atas kekayaan
yang timbul dari kemampuan intelektual manusia, yang mempunyai hubungan dengan
hak seseorang secara pribadi yaitu hak asasi manusia (human right). HaKI
atau Hak atas Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan suatu
hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya.
Pada intinya HaKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu
kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HaKI adalah karya-karya yang
timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.
Berlandaskan UUD 1945 dan UU
No 9 tahun 1999 Pasal 3 ayat 2 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), bahwa setiap
orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang
adil serta mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama di depan hukum.
Sesuai dengan politik hukum UU tersebut, bahwa manusia sebagai makhluk ciptaan
Tuhan Yang Maha Esa yang mengemban tugas mengelola dan memelihara alam semesta
dengan penuh ketakwaan dan tanggung jawab untuk kesejahteraan umat manusia.
Oleh pencipta-Nya, manusia dianugerahi hak asasi untuk menjamin keberadaan
harkat dan martabat, kemuliaan dirinya serta keharmonisan lingkungan.
Bahwa hak asasi manusia,
termasuk hak-hak guru, merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada
diri manusia, bersifat universal dan langgeng. Oleh karena itu hak-hak manusia,
termasuk hak-hak guru harus dilindungi, dihormati, dipertahankan dan tidak
boleh diabaikan, dikurangi atau dirampas oleh siapapun. Bahwa bangsa Indonesia
sebagai anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengemban tanggung jawab moral
dan hukum untuk menjunjung tinggi dan melaksanakan deklarasi universal tentang
hak asasi manusia yang ditetapkan oleh PBB serta berbagai instrumen
internasional lainnya mengenai HAM yang telah diterima oleh Indonesia. Di
samping hak asasi manusia juga dikenal kewajiban dasar manusia yang meliputi:
(1) kepatuhan terhadap perundang-undangan, (2) ikut serta dalam upaya pembelaan
negara, (3) wajib menghormati hak-hak asasi manusia, moral, etika dan tata
tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Selanjutnya, sebagai
wujud tuntutan reformasi (demokrasi, desentralisasi, dan HAM), maka hak asasi
manusia dimasukkan dalam UUD 1945.
Undang-undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 40 ayat (1) huruf d,
yang menyatakan bahwa “Pendidik dan Tenaga
Kependidikan berhak memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan
hak atas hasil kekayaan intelektual”.
Salah satu hak guru sebagaimana
dijelaskan dalam UU di atas adalah hak memperoleh perlindungan dalam
melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual. Pada Pasal 39 UU Nomor 14
Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Bagian 7 tentang Perlindungan, disebutkan
bahwa banyak pihak wajib memberikan perlindungan kepada guru, berikut ranah
perlindungannya seperti berikut ini.
- Pemerintah,
pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan
pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan
tugas.
- Perlindungan
tersebut meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi dan
perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
- Perlindungan
hukum mencakup perlindungan terhadap tindak kekerasan, ancaman, perlakuan
diskriminatif, diskriminatif, intimidasi atau perlakuan tidak adil dari
pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi atau
pihak lain.
- Perlindungan
profesi mencakup perlindungan terhadap PHK yang tidak sesuai dengan
peraturan perundang-undangan, pemberian imbalan yang tidak wajar,
pembatasan dalam penyampaian pandangan, pelecehan terhadap profesi dan
pembatasan/pelarangan lain yang dapat menghambat guru dalam melaksanakan
tugas.
- Perlindungan
keselamatan dan kesehatan kerja mencakup perlindungan terhadap risiko
gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja,
bencana alam, kesehatan lingkungan kerja dan/atau risiko lain.
Berdasarkan amanat Pasal 39 UU
Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen seperti disebutkan di atas, dapat
dikemukakan ranah perlindungan hukum bagi guru. Frasa perlindungan hukum yang
dimaksudkan di sini mencakup semua dimensi yang terkait dengan upaya mewujudkan
kepastian hukum bagi guru dalam menjalankan tugas-tugas profesionalnya ternasuk
Hak atas Kekayaan Intelektual.
Sistem perlindungan hukum Hak Kekayaan Intelektual dapat diterapkan
untuk melindungi pengetahuan guru dan ekspresi pendidikan Indonesia, terutama
yang telah dikembangkan sedemikian rupa oleh individu guru maupun lembaga
profesi guru di Indonesia tanpa harus kehilangan karakteristiknya.
Pengakuan HKI di Indonesia telah dilegitimasi oleh
peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Merk, Undang-Undang
Paten, dan Undang-Undang Hak Cipta. HKI terdiri dari dua kategori yaitu: Hak
Cipta dan Hak Kekayaan Industri. Hak Kekayaan Industri meliputi Paten, Merek,
Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Rahasia Dagang dan Varietas
Tanaman. Menurut Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan Bagi
Pendidik dan Tenaga Kependidikan bahwa Perlindungan
hak atas kekayaan intelektual bagi pendidik dan tenaga kependidikan juga meliputi
perlindungan terhadap hak cipta dan hak kekayaan industri. Hak Kekayaan Industri meliputi Paten,
Merek, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Rahasia Dagang dan
Varietas Tanaman. Bagi guru dan tenaga
kependidikan, perlindungan HKI dapat mencakup:
1)
Hak cipta atas penulisan buku;
2)
Hak cipta atas makalah;
3)
Hak cipta atas karangan ilmiah,
4)
Hak cipta atas hasil penelitian,
5)
Hak cipta atas hasil penciptaan,
6)
Hak cipta atas hasil karya seni maupun penemuan dalam bidang ilmu
pengetahuan, teknologi dan seni, serta sejenisnya, dan;
7)
Hak paten atas hasil karya teknologi.