Secara historis, peraturan
perundang-undangan di bidang HKI di Indonesia telah ada sejak tahun 1840-an.
Pemerintah Kolonial Belanda memperkenalkan undang-undang pertama mengenai
perlindungan HKI pada tahun 1844. Selanjutnya, Pemerintah Belanda mengundangkan
UU Merek (1885), UU Paten (1910), dan UU Hak Cipta (1912). Indonesia yang pada
waktu itu masih bernama Netherlands East-Indies telah menjadi anggota Paris
Convention for the Protection of Industrial Property sejak tahun 1888 dan
anggota Berne Convention for the Protection of Literary and Aristic Works sejak
tahun 1914. Pada jaman pendudukan Jepang yaitu tahun 1942 s.d. 1945, semua
peraturan perundang-undangan di bidang HKI tersebut tetap berlaku.
Pada tanggal 17 Agustus 1945
bangsa Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya. Sebagaimana ditetapkan dalam
ketentuan peralihan UUD 1945, seluruh peraturan perundang-undangan peninggalan
kolonial Belanda tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan UUD 1945. UU
Hak Cipta dan UU peninggalan Belanda tetap berlaku, namun tidak demikian halnya
dengan UU Paten yang dianggap bertentangan dengan pemerintah Indonesia.
Sebagaimana ditetapkan dalam UU Paten peninggalan Belanda, permohonan paten
dapat diajukan di kantor paten yang berada di Batavia (sekarang Jakarta), namun
pemeriksaan atas permohonan paten tersebut harus dilakukan di Octrooiraad yang
berada di Belanda.
Pada
tahun 1953 Menteri KeHKIman RI mengeluarkan pengumuman yang merupakan perangkat
peraturan nasional pertama yang mengatur tentang paten, yaitu Pengumuman
Menteri KeHKIman No. J.S. 5/41/4, yang mengatur tentang pengajuan semetara
permintaan paten dalam negeri, dan Pengumuman Menteri KeHKIman No. J.G. 1/2/17
yang mengatur tentang pengajuan sementara permintaan paten luar negeri.
Pada tanggal 11 Oktober 1961
pemerintah RI mengundangkan UU No. 21 tahun 1961 tentang Merek Perusahaan dan
Merek Perniagaan (UU Merek 1961) untuk menggantikan UU Merek kolonial Belanda.
UU Merek 1961 yang merupakan undang-undang Indonesia pertama di bidang HKI.
Berdasarkan pasal 24, UU No. 21 Th. 1961, yang berbunyi "Undang-undang ini
dapat disebut Undang-undang Merek 1961 dan mulai berlaku satu bulan setelah
undang-undang ini diundangkan". Undang-undang tersebut mulai berlaku
tanggal 11 November 1961. Penetapan UU Merek 1961 dimaksudkan untuk melindungi
masyarakat dari barang-barang tiruan/bajakan. Saat ini, setiap tanggal 11
November yang merupakan tanggal berlakunya UU No. 21 tahun 1961 juga telah
ditetapkan sebagai Hari KI Nasional.
Pada tanggal 10 Mei1979
Indonesia meratifikasi Konvensi Paris [Paris Convention for the Protection of
Industrial Property (Stockholm Revision 1967)] berdasarkan Keputusan Presiden
No. 24 Tahun 1979. Partisipasi Indonesia dalam Konvensi Paris saat itu belum
penuh karena Indonesia membuat pengecualian (reservasi) terhadap sejumlah
ketentuan,yaitu Pasal 1 s.d. 12, dan Pasal 28 ayat (1).
Pada tanggal 12 April 1982
Pemerintah mengesahkan UU No.6 tahun 1982 tentang Hak Cipta ( UU Hak Cipta
1982) untuk menggantikan UU Hak Cipta peninggalan Belanda. Pengesahan UU Hak
Cipta 1982 dimaksudkan untuk mendorong dan melindungi penciptaan,
penyebarluasan hasil kebudayaan di bidang karya ilmu, seni dan sastra serta mempercepat
pertumbuhan kecerdasan kehidupan bangsa.
Tahun 1986 dapat disebut
sebagai awal era modern sistem HKI di tanah air. Pada tanggal 23 Juli 1986
Presiden RI membentuk sebuah tim khusus di bidang HKI melalui Keputusan No.
34/1986 (Tim ini lebih dikenal dengan sebutan Tim Keppres 34). Tugas utama Tim
Keppres 34 adalah mencangkup penyusunan kebijakan nasional di bidang HKI,
perancangan peraturan perundang-undangan di bidang HKI dan sosialisasi sistem
HKI di kalangan instansi pemerintah terkait, aparat penegak hukum dan
masyarakat luas. Tim Keppres 34 selanjutnya membuat sejumlah terobosan, antara
lain dengan mengambil inisiatif baru dalam menangani perdebatan nasional
tentang perlunya sistem paten di tanah air. Setelah Tim Keppres 34 merevisi
kembali RUU Paten yang telah diselesaikan pada tahun 1982, akhirnya pada tahun
1989 Pemerintah mengesahkan UU Paten.
Pada tanggal 19 September 1987
Pemerintah RI mengesahkan UU No. 7 tahun 1987 sebagai perubahan atas UU No. 12
tahun 1982 tentang Hak Cipta. Dalam penjelasan UU No. 7 tahun 1987 secara jelas
dinyatakan bahwa perubahan atas UU No. 12 tahun 1982 dilakukan karena semakin
meningkatnya pelanggaran hak cipta yang dapat membahayakan kehidupan sosial dan
menghancurkan kreativitas masyarakat.
Menyusuli pengesahan UU No. 7
tahun 1987 Pemerintah Indonesia menandatangani sejumlah kesepakatan bilateral
di bidang hak cipta sebagai pelaksanaan dari UU tersebut. Pada tahun 1988
berdasarkan Keputusan Presiden No. 32 di tetapkan pembentukan Direktorat
Jendral Hak Cipta, Paten dan Merek (DJ HCPM) untuk mengambil alih fungsi dan
tugas Direktorat Paten dan Hak Cipta yang merupakan salah satu unit eselon II
di lingkungan Direktorat Jendral Hukum dan Perundang-undangan, Departemen KeHKIman.
Pada tanggal 13 Oktober 1989
Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui RUU tentang Paten, yang selanjutnya disahkan
menjadi UU No. 6 tahun 1989 (UU Paten 1989) oleh Presiden RI pada tanggal 1
November 1989. UU Paten 1989 mulai berlaku tanggal 1 Agustus 1991. Pengesahan
UU Paten 1989 mengakhiri perdebatan panjang tentang seberapa pentingnya sistem
paten dan manfaatnya bagi bangsa Indonesia. Sebagaimana dinyatakan dalam
pertimbangan UU Paten 1989, perangkat hukum di bidang paten diperlukan untuk
memberikan perlindungan hukum dan mewujudkan suatu iklim yang lebih baik bagi
kegiatan penemuan teknologi. Hal ini disebabkan karena dalam pembangunan
nasional secara umum dan khususnya di sektor industri, teknologi memiliki
peranan sangat penting. Pengesahan UU Paten 1989 juga dimaksudkan untuk menarik
investasi asing dan mempermudah masuknya teknologi ke dalam negeri. Namun
demikian, ditegaskan pula bahwa upaya untuk mengembangkan sistem KI, termasuk
paten, di Indonesia tidaklah semata-mata karena tekanan dunia internasional,
namun juga karena kebutuhan nasional untuk menciptakan suatu sistem
perlindungan HKI yang efektif.
Pada tanggal 28 Agustus 1992
Pemerintah RI mengesahkan UU No. 19 tahun 1992 tentang Merek (UU Merek 1992),
yang mulai berlaku tanggal 1 April 1993. UU Merek 1992 menggantikan UU Merek
1961. Pada tanggal 15 April 1994 Pemerintah RI menandatangani Final Act
Embodying the Result of the Uruguay Round of Multilateral Trade Negotiations,
yang mencakup Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property
Rights(Persetujuan TRIPS).
Tiga tahun kemudian, pada
tahun 1997 Pemerintah RI merevisi perangkat peraturan perundang-undangan di
bidang KI, yaitu UU Hak Cipta 1987 jo. UU No. 6 tahun 1982, UU Paten 1989, dan
UU Merek 1992. Di penghujung tahun 2000, disahkan tiga UU baru di bidang KI,
yaitu UU No. 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, UU No. 31 tahun 2000 tentang
Desain Industri dan UU No 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit
Terpadu.
Dalam upaya untuk menyelaraskan semua peraturan perundang-undangan di
bidang KI dengan Persetujuan TRIPS, pada tahun 2001 Pemerintah Indonesia
mengesahkan UU No. 14 tahun 2001 tentang Paten, dan UU No. 15 tahun 2001
tentang Merek. Kedua UU ini menggantikan UU yang lama di bidang terkait. Pada
pertengahan tahun 2002 tentang Hak Cipta yang menggantikan UU yang lama dan
berlaku efektif satu tahun sejak diundangkannya.