Istilah demokrasi mempunyai tiga
arti dasar, yaitu: demokrasi langsung, demokrasi perwakilan, dan demokrasi
liberal atau konstitusional. Demokrasi langsung adalah suatu bentuk pemerintahan
di mana kekuasaan untuk mengambil keputusan secara langsung oleh masyarakat, dilakukan di bawah prosedur
kekuasaan mayoritas. Demokrasi perwakilan adalah sebuah bentuk pemerintahan di mana masyarakat
melakukan hak yang sama ini atas nama pribadi, tetapi melalui wakil yang
ditunjuk oleh mereka. Sedangkan demokrasi liberal atau konstitusional adalah
sebuah bentuk pemerintahan, biasanya disebut dengan demokrasi yang
representatif, di mana kekuasaan mayoritas dilakukan dalam kerangka
konstitusional yang didesain untuk menjamin semua masyarakat memperoleh hak-hak
pribadi dan kolektif, seperti kebebasan mengeluarkan pendapat, berbicara dan
beragama.
Walaupun kata demokrasi mempunyai
banyak arti, tetapi di dunia modern penggunaannya menandakan bahwa otoritas
terakhir dalam urusan politik sepenuhnya milik masyarakat.
Demokrasi tidak terbatas pada
sebuah bentuk pemerintahan tertentu, di mana rakyat secara umum memilih
pemimpinnya, seperti memilih wakil rakyat, presiden, gubernur, bupati dan
lain-lain. Bentuk pemerintahan ini secara bergilir melaksanakan sebuah seri
dari prosedur-prosedur dan institusi-institusi, yaitu seperti pemilihan-pemilihan
populer secara umum, hak pilih yang universal, kebebasan press, partai-partai
politik, dan lain-lain. Jadi demokrasi hanya sering dipahami atau di identikkan
dengan prosedur-prosedur seperti itu, karena kita berpikir bahwa demokrasi itu
hanya sebuah ”ide politik” atau ”semacam negara bagian”.
Jika kita berpikir bahwa demokrasi
seperti itu, berarti kita kehilangan makna esensialnya. Institusi-institusi
politik yang demokratis adalah bukan suatu tujuan dan nilai yang sudah final,
tetapi hanya sebagai alat untuk mencapai sebuah cara manusia hidup dengan
benar. Artinya, demokrasi pada dasarnya adalah sebuah ide
sosial, sebuah model kehidupan yang berasosiasi dan sebuah pandangan hidup
tertentu.