Materi ini disampaikan pada acara Workshop Tenaga Pendidik dan Kependidikan Pendidikan Agama Islam Tahun 2018 di Lingkungan Kementerian Agama Provinsi Aceh tanggal 23 Oktober 2018 di Hotel Sultan Banda Aceh. Kegiatan diikuti oleh Guru Pendidikan Agama Islam Se-Aceh. Pada kesempatan tersebut ada beberapa hal yang penulis sampaikan di anatarnya adalah sebagai berikut:
Sistem Pendidikan Nasional
Sistem Pendidikan Nasional
Undang-Undang No. 20 Tahun 2003
Pasal 3:
“Pendidikan nasional berfungsi
mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang
bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk
berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat,berilmu, cakap,
kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung
jawab.”
VISI dan misi kementerian agama
"Terwujudnya Masyarakat
Indonesia yang Taat Beragama, Rukun, Cerdas, dan Sejahtera Lahir Batin dalam
rangka Mewujudkan Indonesia yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian
Berlandaskan Gotong Royong" (Keputusan Menteri Agama Nomor 39 Tahun 2015)
1. Meningkatkan pemahaman dan pengamalan ajaran agama
2.
Memantapkan
kerukunan intra dan antar umat beragama
3.
Menyediakan
pelayanan kehidupan beragama yang merata dan berkualitas
4.
Meningkatkan
pemanfaata dan kualitas pengelolaan potensi ekonomi keagamaan
5.
Mewujudkan
penyelenggaraan ibadah haji dan umrah yang berkualitas dan akuntabel
6.
Meningkatkan
akses dan kualitas pendidikan umum berciri agama, pendidikan agama pada satuan
pendidikan umum, dan pendidikan keagamaan
7. Mewujudkan tatakelola pemerintahan yang bersih,
akuntabel, dan terpercaya
(Keputusan Menteri Agama Nomor
39 Tahun 2015)
Visi dan Misi
Aceh
Visi: TerwujudnyaAceh
yang damai dan sejahtera melalui pemerintahan yang bersih, adil dan melayani
Reformasi
birokrasi untuk tercapainya pemerintahan yang bersih dan berwibawa guna
mendukung pelayanan publik yang mudah, cepat, berkualitas dan berkeadilan;
Memperkuat
pelaksanaan Syariat Islam beserta nilai-nilai keislaman dan budaya keacehan
dalam kehidupan masyarakatdengan iktikad Ahlussunnah Waljamaah yang bersumber
hukum Mazhab Syafi’iyah dengan tetap menghormati mazhab yang lain;
Menjaga
integritas nasionalisme dan keberlanjutan perdamaian sebagai tindak lanjut
prinsip-prinsip MoU Helsinki;
Membangun
masyarakat yang berkualitas dan berdaya saing di tingkat nasional dan regional
melalui peningkatan mutu pendidikan secara merata, baik pada pendidikan
vokasional, dayah dan pendidikan umum;
Memastikansemua
rakyat Aceh mendapatkan akses layanan kesehatan secara mudah,berkualitas dan
terintegrasi;
Menjaminkedaulatan
dan ketahanan pangan yang berimplikasi terhadap kesejahteraan petani dan
nelayan melalui peningkatan produktifitas dan nilai tambah hasil pertanian dan
kelautan;
Menyediakan
sumber energiyang bersih danterbarukan dalam rangka pemenuhan kebutuhan listrik
bagi rakyat dan industri, sebagai komitmen Aceh dalam pembangunan rendah emisi;
Membangundan
melindungi sentra-sentra produksi dan industri jasa kreatif yang menghasilkan
produk kompetitif untukmemperluas lapangan kerjaserta memberikan kemudahan
akses permodalan;
Revitalisasi
fungsi perencanaan daerah dengan prinsip evidence based planningyang
efektif, efisien dan berkelanjutan.
Visi dan Misi
UIN Ar-Raniry
VISI
Menjadi universitas yang unggul
dalam pengembangan dan pengintegrasian ilmu keislaman, sains, teknologi dan
seni.
MISI
- Melahirkan sarjana yang
memiliki kemampuan akademik, profesi dan atau vokasi yang kompetitif,
berorientasi pada masa depan dan berakhlak mulia
- Mengembangkan tradisi riset
yang multidisipliner dan integrative bernbasis syariat islam
- Mengimplementasikan ilmu
untuk membangun masyarakat madani, yang beriman, berilmu dan beramal
Visi dan Misi
Prodi
Pendidikan Agama Islam
(PAI)
VISI
Menjadi Program Studi
Pendidikan Agama Islam yang unggul, professional dan kompetitif berbasis akhlaqul
karimah di Indonesia pada Tahun 2030
MISI
Menyelenggarakan pendidikan dan
pembelajaran Pendidikan Agama Islam bermutu berbasis teknologi;
Mengintegrasikan nilai
kultural, keislaman dengan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam Pendidikan
Agama Islam;
Melaksanakan pengkajian dan
penelitian dalam bidang Pendidikan Agama Islam;
Melaksanakan pengabdian pada
masyarakat dan kerjasama bidang Pendidikan Agama Islam sebagai wujud
partisipasi dalam pembangunan daerah dan nasional.
Menjalin kerja sama dengan
penyelanggara Pendidikan Agama Islam, pengguna lulusan, lembaga pembinaan dan
pengembangan mutu Pendidikan Agama Islam.
Legalitas Lembaga (Akreditasi)
Mutu Internal (SPI)
Mutu Tenaga Pendidik
Mutu Tenaga Kependidikan
Mutu Mahasiswa