Tulisan ini
adalah beberapa pemikiran disampaikan pada Diklat Kementerian Agama provinsi
Aceh pada tanggal 8 Februari 2020. Sebelum menyampaikan beberapa pemikiran tentang
pengembangan Sumber Daya Manusia di lingkungan Kementerian Agama provinsi Aceh,
sebaiknya di sampai beberapa hal yang menurut penulis sangat urgen, yaitu
tentang visi, misi dan berbagai fungsi dan tugas kementerian Agama dalam
menjalankan tugas-tugas. Pertama sekali adalah tentang VISI Kementerian Agama
RI, "Terwujudnya Masyarakat Indonesia yang Taat Beragama, Rukun, Cerdas,
dan Sejahtera Lahir Batin dalam rangka Mewujudkan Indonesia yang Berdaulat,
Mandiri, dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong" (Keputusan Menteri
Agama Nomor 39 Tahun 2015), kemudian tentang MISI Kementerian Agama RI, yaitu:
1) Meningkatkan pemahaman dan pengamalan ajaran agama;
2) Memantapkan kerukunan intra dan antar umat beragama; 3) Menyediakan
pelayanan kehidupan beragama yang merata dan berkualitas; 4) Meningkatkan
pemanfaatan dan kualitas pengelolaan potensi ekonomi keagamaan; 5) Mewujudkan
penyelenggaraan ibadah haji dan umrah yang berkualitas dan akuntabel; 6) Meningkatkan
akses dan kualitas pendidikan umum berciri agama, pendidikan agama pada satuan
pendidikan umum, dan pendidikan keagamaan; dan 8) Mewujudkan tata kelola
pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan terpercaya (Keputusan Menteri Agama
Nomor 39 Tahun 2015)
TUJUAN sebagai Penjabaran
Visi dan Misi adalah Bidang
Agama: 1) Peningkatan kualitas pemahaman dan pengamalan ajaran agama dalam
rangka meningkatkan kualitas kehidupan beragama; 2) Pengukuhan suasana
kerukunan hidup umat beragama yang harmonis sebagai salah satu pilar kerukunan
nasional; 3) Pemenuhan kebutuhan akan pelayanan kehidupan beragama yang berkualitas
dan merata; 4) Peningkatan pemanfaatan dan perbaikan kualitas pengelolaan
potensi ekonomi keagamaan dalam meningkatkan kontribusi pada peningkatan
kesejahteraan masyarakat dan percepatan pembangunan; 5) Peningkatan kualitas
penyelenggaraan ibadah haji dan umrah yang trasparan dan akuntabel untuk pelayanan
ibadah haji yang prima; dan 6) Peningkatan kualitas tata kelola pembangunan
bidang agama dalam menunjang penyelenggaraan pembangunan bidang agama yang
efektif, efisien, transparan dan akuntabel.
Bidang Pendidikan, di antaranya adalah: 1) Peningkatan
akses pendidikan yang setara bagi masyarakat tidak mampu terhadap pendidikan
dasar-menengah (wajib belajar 12 tahun); 2) Peningkatan akses pendidikan bagi
seluruh lapisan masyarakat pada berbagai jenjang pendidikan; 3) Penurunan
tingkat kegagalan masyarakat dalam menyelesaikan pendidikan pada jenjang
pendidikan dasar-menengah (wajib belajar 12 tahun); 4) Peningkatan kualitas
penyelenggaraan pendidikan pada semua jenjang pendidikan; 5) Peningkatan
kualitas pendidik dan tenaga kependidikan dalam melakukan proses mendidik yang
profesional di seluruh satuan pendidikan; 6) Peningkatan akses masyarakat
terhadap penyelenggaraan pendidikan agama pada satuan pendidikan umum yang
berkualitas; dan 7) Peningkatan akses masyarakat terhadap pendidikan keagamaan
yang berkualitas.
FUNGSI
dari Kementerian Agama itu sendiri adalah: 1) perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang bimbingan
masyarakat Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu,
penyelenggaraan haji dan umrah, dan pendidikan agama dan keagamaan; 2) koordinasi
pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada
seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Agama; 3) pengelolaan barang
milik/kekayaan Negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Agama; 4) pengawasan
atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Agama; 5) pelaksanaan
bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Agama di
daerah; 6) pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah; 7) pelaksanaan
pendidikan, pelatihan, penelitian, dan pengembangan di bidang agama dan
keagamaan; 8) pelaksanaan penyelenggaraan jaminan produk halal; dan 9) pelaksanaan
dukungan substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian
Agama.
Selanjutnya
ada delapan POIN Program Prioritas
Pengembangan Sumber Daya Manusia di Lingkungan Kementerian Agama menurut menteri Agama, yaitu: 1) Peningkatan kualitas kesalehan umat beragama;
2) Penguatan moderasi dan kerukunan umat Beragama; 3) Penyediaan layanan
keagamaan yang adil dan merata; 4) Peningkatan pemberdayaan kelembagaan sumber
daya ekonomi umat; 5) Perluasan akses pendidikan umum berciri khas agama,
pendidikan agama dan keagamaan; 6) Peningkatan kualitas pengelolaan dan mutu
pendidikan umum berciri khas agama, pendidikan agama, dan keagamaan; 7) Penguatan
produktivitas dan daya saing pendidikan keagamaan; dan 8) Peningkatan kualitas
tata kelola yang efektif dan akuntabel,” katanya melalui keterangan resmi
Selain itu ada beberapa
yang harus juga diperhatikan dalam rangka pengembangan Sumber Daya Manusia di
lingkungan Kementerian Agama adalah MAKNA
PENGEMBANGAN. Pengembangan: suatu usaha
meningkatkan kemampuan teknis, teoritis, konseptual dan moral karyawan sesuai
dengan kebutuhan pekerjaan/Jabatan melalui pendidikan dan pelatihan, Pendidikan:
suatu usaha untuk meningkatkan keahlian teoritis, konseptual dan moral
karyawan, sedangkan latihan bertujuan untuk meningkatkan keterampilan teknis
pelaksanaan pekerjaan karyawan (Malayu, 2001).
TUJUAN dari PENGEMBANGAN
itu adalah: Produktivitas kerja, Efisiensi,
Kerusakan, Kecelakaan, Pelayanan, Moral, Karier, Konseptual, Kepemimpinan, Balas
jasa, dan Konsumen.
JENIS-JENIS
PENGEMBANGAN adalah diantaranya Informal
Karyawan atas keinginan dan usaha sendiri melatih dan mengembangkan diri.
Caranya dengan mempelajari buku-buku literature yang ada hubungannya dengan
pekerjaan/jabatannya. Formal Karyawan ditugaskan perusahaan untuk mengikuti
pendidikan atau latihan. Disini diklat bisa dilakukan perusahaan sendiri atau
dengan mengirimkan keluar ke perusahaan lain (Winarsih, 2014:19)
METODE
PENGEMBANGAN dibagi kepada Metode
latihan atau training, diberikan kepada karyawan operasional. Dan Metode
pendidikan atau education, diberikan karyawan manajerial.
METODE
LATIHAN, seperti on the job/pekerjaan, Vestibule/ruang depan. Demonstration and example. Simulation,
Apprenticeship/magang, dan Classrom methods
METODE
PENDIDIKAN disini seperti: Under study,
Job rotation and planned progression, Coaching and counseling, Junior
board of executive or multiple
management, Committee assignment, dan Business games.
HAKIKAT
Sumber Daya Manusia adalah Sumber daya
manusia adalah manusia yang bekerja di lingkungan suatu organisasi (disebut
juga personil, tenaga kerja, pekerja atau karyawan). Sumber daya manusia adalah
potensi manusiawi sebagai penggerak organisasi dalam mewujudkan eksistensinya. Sumber
daya manusia adalah potensi yang merupakan aset dan berfungsi sebagai modal
(non material/non finansial) didalam organisasi bisnis, yang dapat mewujudkan
menjadi potensi nyata (real) secara fisik dan non-fisik dalam mewujudkan
eksistensi organisasi. (Nawawi (2005)
TUJUAN
PENGEMBANGAN Sumber Daya Manusia adalah membentuk
individu dari aspek-aspek ketrampilan, pengetahuan dan sikap; pengembangan
karir; mengatur dan membina manusia sebagai sub sistem organisasi melalui
program-program perencana dan penilaian seperti perencanaan tenaga kerja,
penilaian kinerja, analisis pekerjaan, dan klasifikasi pekerjaan; mendapat Sumber Daya Manusia sesuai klasifikasi kebutuhan organisasi dan alat organisasi yang bertujuan
untuk perbaikan dan peningkatan; dan penyesuaian sistem dan kebijakan
organisasi sebagai penangkal risiko dan faktor eksternal.
Sumber
Daya Manusia yang OPTIMAL adalah Seleksi
sumber daya manusia sesuai dengan kebutuhan; Merancang keselarasan antara
kebutuhan organisasi dan kompetensi karyawan; Menyediakan sarana, prasarana dan
teknologi yang sesuai; Komitmen yang tinggi dari setiap elemen organisasi. (Jumawan,
2015)
Sumber Daya Manusia
yang harapkan pada era industry 4.0 adalah harus memiliki kemampuan berpikir Filosofis-konseptual, memiliki Framework-teoritis,
mempunyai Strategi-metodologis dan menghasilkan Teknologi yang unggul.