PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA (Kementerian Agama RI)

Tulisan ini adalah beberapa pemikiran disampaikan pada Diklat Kementerian Agama provinsi Aceh pada tanggal 8 Februari 2020. Sebelum menyampaikan beberapa pemikiran tentang pengembangan Sumber Daya Manusia di lingkungan Kementerian Agama provinsi Aceh, sebaiknya di sampai beberapa hal yang menurut penulis sangat urgen, yaitu tentang visi, misi dan berbagai fungsi dan tugas kementerian Agama dalam menjalankan tugas-tugas. Pertama sekali adalah tentang VISI Kementerian Agama RI, "Terwujudnya Masyarakat Indonesia yang Taat Beragama, Rukun, Cerdas, dan Sejahtera Lahir Batin dalam rangka Mewujudkan Indonesia yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong" (Keputusan Menteri Agama Nomor 39 Tahun 2015), kemudian tentang MISI Kementerian Agama RI, yaitu: 1) Meningkatkan pemahaman dan pengamalan ajaran agama; 2) Memantapkan kerukunan intra dan antar umat beragama; 3) Menyediakan pelayanan kehidupan beragama yang merata dan berkualitas; 4) Meningkatkan pemanfaatan dan kualitas pengelolaan potensi ekonomi keagamaan; 5) Mewujudkan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah yang berkualitas dan akuntabel; 6) Meningkatkan akses dan kualitas pendidikan umum berciri agama, pendidikan agama pada satuan pendidikan umum, dan pendidikan keagamaan; dan 8) Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan terpercaya (Keputusan Menteri Agama Nomor 39 Tahun 2015)
TUJUAN sebagai Penjabaran Visi dan Misi adalah Bidang Agama: 1) Peningkatan kualitas pemahaman dan pengamalan ajaran agama dalam rangka meningkatkan kualitas kehidupan beragama; 2) Pengukuhan suasana kerukunan hidup umat beragama yang harmonis sebagai salah satu pilar kerukunan nasional; 3) Pemenuhan kebutuhan akan pelayanan kehidupan beragama yang berkualitas dan merata; 4) Peningkatan pemanfaatan dan perbaikan kualitas pengelolaan potensi ekonomi keagamaan dalam meningkatkan kontribusi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dan percepatan pembangunan; 5) Peningkatan kualitas penyelenggaraan ibadah haji dan umrah yang trasparan dan akuntabel untuk pelayanan ibadah haji yang prima; dan 6) Peningkatan kualitas tata kelola pembangunan bidang agama dalam menunjang penyelenggaraan pembangunan bidang agama yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel.
Bidang Pendidikan, di antaranya adalah: 1) Peningkatan akses pendidikan yang setara bagi masyarakat tidak mampu terhadap pendidikan dasar-menengah (wajib belajar 12 tahun); 2) Peningkatan akses pendidikan bagi seluruh lapisan masyarakat pada berbagai jenjang pendidikan; 3) Penurunan tingkat kegagalan masyarakat dalam menyelesaikan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar-menengah (wajib belajar 12 tahun); 4) Peningkatan kualitas penyelenggaraan pendidikan pada semua jenjang pendidikan; 5) Peningkatan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan dalam melakukan proses mendidik yang profesional di seluruh satuan pendidikan; 6) Peningkatan akses masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan agama pada satuan pendidikan umum yang berkualitas; dan 7) Peningkatan akses masyarakat terhadap pendidikan keagamaan yang berkualitas.
FUNGSI dari Kementerian Agama itu sendiri adalah: 1) perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang bimbingan masyarakat Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu, penyelenggaraan haji dan umrah, dan pendidikan agama dan keagamaan; 2) koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Agama; 3) pengelolaan barang milik/kekayaan Negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Agama; 4) pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Agama; 5) pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Agama di daerah; 6) pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah; 7) pelaksanaan pendidikan, pelatihan, penelitian, dan pengembangan di bidang agama dan keagamaan; 8) pelaksanaan penyelenggaraan jaminan produk halal; dan 9) pelaksanaan dukungan substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Agama.
Selanjutnya ada delapan  POIN Program Prioritas Pengembangan Sumber Daya Manusia di Lingkungan Kementerian Agama menurut menteri Agama, yaitu: 1) Peningkatan kualitas kesalehan umat beragama; 2) Penguatan moderasi dan kerukunan umat Beragama; 3) Penyediaan layanan keagamaan yang adil dan merata; 4) Peningkatan pemberdayaan kelembagaan sumber daya ekonomi umat; 5) Perluasan akses pendidikan umum berciri khas agama, pendidikan agama dan keagamaan; 6) Peningkatan kualitas pengelolaan dan mutu pendidikan umum berciri khas agama, pendidikan agama, dan keagamaan; 7) Penguatan produktivitas dan daya saing pendidikan keagamaan; dan 8) Peningkatan kualitas tata kelola yang efektif dan akuntabel,” katanya melalui keterangan resmi
Selain itu ada beberapa yang harus juga diperhatikan dalam rangka pengembangan Sumber Daya Manusia di lingkungan Kementerian Agama adalah  MAKNA PENGEMBANGAN. Pengembangan: suatu usaha meningkatkan kemampuan teknis, teoritis, konseptual dan moral karyawan sesuai dengan kebutuhan pekerjaan/Jabatan melalui pendidikan dan pelatihan, Pendidikan: suatu usaha untuk meningkatkan keahlian teoritis, konseptual dan moral karyawan, sedangkan latihan bertujuan untuk meningkatkan keterampilan teknis pelaksanaan pekerjaan karyawan (Malayu, 2001).
TUJUAN dari PENGEMBANGAN itu adalah: Produktivitas kerja, Efisiensi, Kerusakan, Kecelakaan, Pelayanan, Moral, Karier, Konseptual, Kepemimpinan, Balas jasa, dan Konsumen.
JENIS-JENIS PENGEMBANGAN adalah diantaranya Informal Karyawan atas keinginan dan usaha sendiri melatih dan mengembangkan diri. Caranya dengan mempelajari buku-buku literature yang ada hubungannya dengan pekerjaan/jabatannya. Formal Karyawan ditugaskan perusahaan untuk mengikuti pendidikan atau latihan. Disini diklat bisa dilakukan perusahaan sendiri atau dengan mengirimkan keluar ke perusahaan lain (Winarsih, 2014:19)
METODE PENGEMBANGAN dibagi kepada Metode latihan atau training, diberikan kepada karyawan operasional. Dan Metode pendidikan atau education, diberikan karyawan manajerial.
METODE LATIHAN, seperti on the job/pekerjaan, Vestibule/ruang depan. Demonstration and example. Simulation, Apprenticeship/magang, dan Classrom methods
METODE PENDIDIKAN disini seperti: Under study, Job rotation and planned progression, Coaching and counseling, Junior board  of executive or multiple management, Committee assignment, dan Business games.
HAKIKAT Sumber Daya Manusia adalah Sumber daya manusia adalah manusia yang bekerja di lingkungan suatu organisasi (disebut juga personil, tenaga kerja, pekerja atau karyawan). Sumber daya manusia adalah potensi manusiawi sebagai penggerak organisasi dalam mewujudkan eksistensinya. Sumber daya manusia adalah potensi yang merupakan aset dan berfungsi sebagai modal (non material/non finansial) didalam organisasi bisnis, yang dapat mewujudkan menjadi potensi nyata (real) secara fisik dan non-fisik dalam mewujudkan eksistensi organisasi. (Nawawi (2005)
TUJUAN PENGEMBANGAN Sumber Daya Manusia adalah membentuk individu dari aspek-aspek ketrampilan, pengetahuan dan sikap; pengembangan karir; mengatur dan membina manusia sebagai sub sistem organisasi melalui program-program perencana dan penilaian seperti perencanaan tenaga kerja, penilaian kinerja, analisis pekerjaan, dan klasifikasi pekerjaan; mendapat Sumber Daya Manusia sesuai klasifikasi kebutuhan organisasi dan alat organisasi yang bertujuan untuk perbaikan dan peningkatan; dan penyesuaian sistem dan kebijakan organisasi sebagai penangkal risiko dan faktor eksternal.
Sumber Daya Manusia yang  OPTIMAL adalah  Seleksi sumber daya manusia sesuai dengan kebutuhan; Merancang keselarasan antara kebutuhan organisasi dan kompetensi karyawan; Menyediakan sarana, prasarana dan teknologi yang sesuai; Komitmen yang tinggi dari setiap elemen organisasi. (Jumawan, 2015)
Sumber Daya Manusia yang harapkan pada era industry 4.0 adalah harus memiliki kemampuan berpikir Filosofis-konseptual, memiliki Framework-teoritis, mempunyai Strategi-metodologis dan menghasilkan Teknologi yang unggul.